Samsung berencana naik banding atas vonis miliaran dolar tanggal 24
Agustus lalu yang memutuskan raksasa teknologi Korea Selatan itu sengaja
menjiplak desain Apple. Setelah putusan juri California itu, pasar
saham memutuskan vonis mereka sendiri - menurunkan harga saham Samsung
sebanyak 8 persen dan menaikkan saham Apple ke harga tertinggi baru.
Namun, yang lebih besar dari hukuman miliaran dolarnya adalah pesan yang dikirimkannya.
Sascha Segan, pengamat utama PC Magazine, mengatakan, “Semua produsen
ponsel lainnya sekarang khawatir Apple akan menuntut mereka berdasarkan
pada paten yang baru divalidasi dan cukup kuat ini. Terutama paten
desain untuk wajah depan iPhone. Banyak ponsel yang mirip."
Apple telah mengajukan daftar delapan perangkat Samsung yang ingin
dilarang karena melanggar paten - sebuah langkah yang kata pengamat bisa
memaksa Samsung membayar miliaran dolar lebih.
Tetapi, redaktur Macworld (situs dan majalah tentang produk Apple),
Armando Rodriguez, mengatakan, Samsung bukanlah satu-satunya perusahaan
yang terkena dampaknya.
"Ini juga merupakan pukulan bagi Google dan Android, karena mereka juga bersaing dengan Apple," paparnya.
Dalam pernyataan tertulis, Samsung menyebut putusan itu sebagai "kerugian bagi konsumen Amerika".
Guru besar hukum Robin Feldman sepakat. Ia mengatakan, vonis itu akan
mengakibatkan kurangnya inovasi, sedikit pilihan, dan harga yang lebih
tinggi bagi konsumen.
"Ketika perusahaan menghabiskan uang sebesar ini dalam persaingan
global, mereka memiliki lebih sedikit uang untuk melakukan inovasi dan
pada akhirnya konsumen yang dirugikan ketika itu terjadi," ujarnya.
Apple, sekarang perusahaan terbesar di dunia, saat ini terlibat dalam
sejumlah kasus pelanggaran paten melawan berbagai perusahaan - dari
Google sampai Microsoft. Argumen hukum itu bisa terus bertahan selama
bertahun-tahun.
Yang dipertaruhkan, kata Feldman, adalah dominasi industri ponsel pintar
– yang kini bernilai lebih dari 200 miliar dolar per tahun dan masih
terus berkembang.
Source : VOA Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar